Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama Masyarakat Bahas Restorative Justice

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama Masyarakat Bahas Restorative Justice

    SOLOK KOTA  -    Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.si, M, S, M.Sc, melalui Kasat Binmas AKP Jufrinaldi, SH, terus menggencarkan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) Hukum kepada perangkat Kelurahan KTK Kota Solok, Sumatera Barat, Rabu,   24 Januari 2024.

    Bimbingan dan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Solok Kota AKP Jufrinaldi , adalah terkait restorative justice  (RJ)  atau keadilan restorative.

    Diterangkan Kasat Binmas, penyelesaian perkara melalui RJ adaah merupakan suatu penyelesaian perkara yang lebih menekankan pada aspek pemulihan atau perbaikan terhadap akibat yang timbul dari tindak pidana yang terjadi, sehingga diharapkan dapat memberikan keadilan kepada semua pihak tanpa melepas tanggungjawab pelaku.

    Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) mengacu kepada Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

    Untuk penyelasaian perkara melalui restorative justice, kata AKP Jufrinaldi, mempunyai syarat yang harus terpenuhi, dan tidak semua tindak pidana dapat dilakukan ataupun pengecualian penerapan dengan metode restorative justice, diantaranya Tindak Pidana terhadap keamanan Negara(Kasus terorisme), Residivis, Tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang.

    Menurut Jufrinaldi, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terhadap peluang penyelesaian kasus secara restorative Justice.

    Kegiatan tersebut mendapat respon yang baik dari masyarakat setempat, bahkan saat dibuka sesi dialog, terlihat antusias dalam mempertanyakan terkait Restorative Justice.

    polres solok kota binmas polres solok akbp ahmad fadilan akp jufrinaldi
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Hati-Hati..!!!! Aturan Terbaru, Tidak Semua...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami