Berikan Pembekalan Pada Anggota Panwascam, Rafiqul Amin Tekankan Profesionalitas Dalam Menjalankan Amanah

    Berikan Pembekalan Pada Anggota Panwascam, Rafiqul Amin Tekankan Profesionalitas Dalam Menjalankan Amanah

    SOLOK KOTA -   Usai dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah, enam (6) anggota Panwascam (Panitia pengawas kecamatan) Pemilu serentak tahun 2022 Kota Solok mengikuti pembekalan bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 4 Premiere Hotel Syariah Kota Solok, Sumatera Barat.

    Kegiatan pembekalan yang digelar oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Solok ini berlangsung selama dua hari, hingga Sabtu, 29 Oktober 2022. Adapun pemateri adalah para pimpinan dan anggota Komisioner serta Kepala Sekretariat Bawaslu daerah setempat. Selain itu, guna memperluas dan memperkaya wawasan para pelaksana pengawasan Pemilu di Kota Beras Serambi Madinah itu, khususnya bagi anggota Panwascam, Bawaslu Kota Solok juga akan menghadirkan narasumber dari akademisi yakni Dosen Universitas terkemuka di Sumatera Barat, UNAND (Universitas Andalas) Padang, Prof. Asrinaldi dan Dr.Hengki Andora, SH.

    Di hari pertama, Anggota Komisioner Bawaslu Kota Solok, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, menjadi salah seorang yang didaulat sebagai pemateri, dengan tema 'Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu'.

    Dalam materi yang disampaikannya, Rafiqul Amin menerangkan bahwa Panwascam nantinya berwenang dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, meliputi Penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, Penanganan pelanggaran kode etik, dan Penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

    Khusus untuk tindak pidana Pemilu, tambah Rafiqul, tetap hanya menjadi kewenangan Bawaslu, karena di Panwascam tidak ada sentra Gakkumdu (Penegak hukum terpadu). 

    "Jadi kalau terjadi tindak pidana Pemilu yang ditemui oleh Panwascam ataun pun yang dilaporkan oleh masyarakat, maka Panwascam harus berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Solok, untuk kemudian pihak Bawaslu nantinya akan melakukan pleno dan mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut, " imbuhnya.

    Dalam kesempatan itu, kepada anggota Panwascam yang baru dilantik, Rafiqul Amin meminta dan menekankan agar profesional dalam melakukan tugas, salah satunya adalah profesional dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu. 

    "Ketika ada pelanggaran yang masuk, baik temuan ataupun laporan dari masyarakat, kita harus profesional dalam menanganinya. Jadi jangan sampai masyarakat tidak tahu hasil dari apa yang dilaporkan terkait pelanggaran tersebut. Jadi ketika telah selesai ditangani, maka Panwascam harus memberitahu kepada pelapor, terkait apakah laporannya telah memenuhi syarat formil ataupun kemudian setelah ditangani oleh Panwascam, apakah terbukti pelanggaran tersebut. Jadi harus dilakukan step by step sesuai dengan pedoman teknis yang sudah ada, " paparnya.

    Terkait fokus pengawasan, disebutkannya,   dalam proses pemutakhiran data pemilih, dimana Panwascam bersama jajaran yang akan dibentuk yaitu Panwaslu Kelurahan nantinya mengawasi proses pemuktahiran data pemilih yang akan dilakukan oleh KPU yaitu jajarannya PPDB atau Pantarlih, dengan langsung mendatangi masyarakat.

    "Jadi jangan sampai ada masyarakat yang berhak memilih, tapi tidak terdaftar nantinya, "ujar Rafiqul Amin.

    Selanjutnya pada tahapan kampanye, guna memastikan proses tahapan kampanye tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Peserta Pemilu yang melakukan kampanye dipastikan telah memiliki STTP. 

    "Nanti Panwascam akan langsung turun ke lapangan, untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kampanye tersebut, ' tukasnya.

    Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin juga berharap kepada seluruh Panwascam, agar sebagai pengawas Pemilu, memastikan pelaksanaan perhelatan politik lima tahunan itu berjalansesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    "Kita lembaga yang berwenenang untuk mengawasi serta menangani dugaan pelanggaran. Jangan sampai justru bahkan kita melakukan pelanggaran. Kalau pengawas Pemilu pun terlibat dalam pelanggaran Pemilu, Ini tentu akan menjadi preseden buruk bahkan bisa menghilangkan kepercayaan publik yang sudah dibangun dari awal sebelumnya, " terang Rafiq.

    Dengan profesionalitas dibarengi integritas dan kerjasama, Rafiqul berharap kedepannya bisa meminimalisir bahkan meniadakan atau mengupayakan agar 'zero' pelanggaran Pemilu, dengan melakukan pencegahan semaksimal mungkin.

    "Paradigma Bawaslu sekarang ini adalah berusaha menghilangkan pelanggaran pemilu atau mengurangi tingkat potensi pelanggaran Pemilu serendah-rendahnya, dengan melakukan pencegahan sebanyak-banyaknya. Sekarang, Bawaslu yang paling sedikit terjadi dugaan pelanggaran Pemilu yang dinilai berhasil, dengan asumsi telah sukses dalam malakuikan pencegahan dan pengawasan, " tambahnya 

    Pada Pemilu sebelumnya, di tahun 2019, disebutkan Rafiq, bahwa Bawaslu Kota Solok menangani 4 perkara tindak pidana Pemilu, yang didominasi oleh  dugaan pelanggaran money politik. 

    Sebelumnya,  Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, dengan  disaksikan oleh anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rafiqul Amien, S.Pd.I, M.Pd, Kepala Sekretariat Bawaslu Agustin Melta, S.Sos, Forkopimda Kota Solok, para staf Bawaslu serta undangan lainnya bertempat di Gedung Pertemuan lantai 4 Premiere Hotel Syariah Kota Solok, Sumatera Barat.

    Usai melantik dan mengambil sumpah jabatan enam anggota Panwascam itu, yakni Qorry Hermayanto, Andri Anas dan Syarif Hidayat untuk Kecamatan Lubuk Sikarah. Serta Rama Setiawan, Jhon Hendri dan Irva Deri untuk Kecamatan Tanjung Harapan, Triati juga memberikan pembekalan seputar tugas-, tugas pengawasan.   (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat bawaslu kota solok pelantikan dan pengambilan sumpah panwascam panwascam panwascam kota solok bawaslu kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa rafiqul amin
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Disumpah Di Bawah Al-Qur'an, Ketua Bawaslu...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Danrem 082 Bersama Kodim 0809 Kediri Laksanakan Program Ketahan Pangan
    Dalam Rangka Membangun Kondusifitas di Wilayah, Satgas Yonif 115/ML Tingkatkan Komunikasi Sosial dengan Tokoh Masyarakat Kampung Tirineri 
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Tidak Kompak : Kerugian Politik Warga Pessel Pasca Pemilu 2024

    Ikuti Kami