Buka Bimtek SKP, Wawako Solok: Penilaian Kinerja Harus Berbanding Lurus Dengan Pengembangan Kompetensi

    Buka Bimtek SKP, Wawako Solok: Penilaian Kinerja Harus Berbanding Lurus Dengan Pengembangan Kompetensi

    SOLOK KOTA -  Wakil Wali Kota Solok, Sumatera Barat Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, membuka secara resmi Bimbingan teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Rabu, 26 Oktober 2022.

    Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Taufina Kota Solok itu dihadirkan Narasumber dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Herlan Fitrianto, S.IP, dan Kepala BKPSDM Kota Solok Bitel, SH, MM.

    Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan bahwa menjadi aparatur yang berkompeten, profesional dan berkarakter, adalah tuntutan perkembangan zaman.

    Oleh karena itu, tambah Wawako, Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu faktor penting dalam sistem manajemen kinerja PNS, dengan dasar hukum penilaian kinerja PNS berawal dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Penilaian kinerja pegawai harus berbanding lurus dengan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tidak bisa dibebankan pada organisasi semata namun ada tanggung jawab pegawai dan atasan langsung, ” ungkap Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra.

    Menurut Ramadhani, penilaian kinerja sebagai proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir.

    Dalam kesempatan itu, Wawako Solok mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan kegiatan ini, sehingga tujuan bimbingan teknis, sebagai wahana menyamakan pemahaman dan persepsi kita terhadap teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai, berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 dapat direalisasikan dan dilaksanakan dengan baik.

    "Kepada seluruh peserta bimbingan teknis, besar harapan Kami semoga saudara-saudara dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai dan memahami dengan baik setiap materi yang diberikan oleh narasumber, ” pungkas Ramadhani.

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat bimtek skp wawako solok ramadhani kirana putra
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Buka Bimtek Kehumasan Pramuka, Wawako Solok:...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemungutan Suara di TPS Khusus Lapas Kelas II B Laing Solok Berjalan Aman dan Lancar
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami